Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber-sumber alam. Tak heran jika pengelolaan sumber-sumber alam tersebut menjadi andalan dalam meningkatkan kesejahteraan negara. Dari minyak bumi, batubara, gas, emas, timah, nikel, biji besi, hampir semuanya diekstraksi untuk meningkatkan kekayaan negara. Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sudah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen. Sekitar 70 persen dari pendapatan non pajak Indonesia berasal dari sumber-sumber alam, sehingga sudah pasti sektor pertambangan dan energi akan jadi penyumbang besar dalam
pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Melihat daftar 10 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes pada 2011 lalu pun, ada lima orang yang berhasil meraup harta dari sektor tambang (batubara).
Di saat bersamaan, kita melihat begitu banyak konflik-konflik perusahaan pertambangan dengan masyarakat sekitar yang muncul di berbagai pemberitaan. Konflik-konflik lahan pertambangan tersebut juga memakan korban. Belum lagi jika kita menghitung dampak kerusakan lingkungan yang akan timbul dari eksplorasi tambang.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) juga mencatat pada 2011, ada 3,68 juta hektar kawasan hutan yang tumpang tindih dengan lokasi pertambangan. Indonesian Center for Environmental Law pernah mengeluarkan hitung-hitungan, sekitar 65% wilayah Kota Samarinda di Kalimantan Timur sudah diberikan untuk izin pengelolaan pertambangan. Data itu mereka peroleh resmi dari Dinas Pertambangan Kota Samarinda. Sementara data Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur malah menemukan 70,66% wilayah Kota Samarinda akan digunakan untuk usaha pertambangan.
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum sudah pernah merilis data pelanggaran izin pemanfaatan hutan untuk pertambangan. Di Kalimantan Tengah saja, ada 606 unit tambang (68%) dengan izin bermasalah, jumlah lahannya mencapai 3,67 juta hektar untuk pertambangan.
Dengan luasnya jumlah lahan tambang yang punya potensi bermasalah, maka bisa semakin besar juga potensi konflik yang akan muncul di masyarakat.
Konflik itu bisa juga muncul karena masyarakat tidak tambah sejahtera dengan keberadaan tambang. Lahan-lahan yang biasa mereka gunakan untuk mencari makan (sawah, ladang, atau laut buat para nelayan) jadi menurun kualitasnya karena aktivitas tambang.
Seperti yang dicatat JATAM, ekstraksi pasir besi di wilayah pesisir Jawa dan Bengkulu menyulitkan nelayan mencari ikan atau di Kerta Buana, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pencemaran oleh perusahaan pertambangan di sana masuk ke air yang digunakan untuk mengairi persawahan warga.
Yang juga perlu dikhawatirkan dari sektor pertambangan adalah kecenderungan munculnya izin-izin baru pada saat sebelum dan sesudah pemilihan kepala daerah atau bahkan presiden. Jangan juga dilupakan dukungan sektor keamanan -- polisi, tentara, PAM Swakarsa -- yang mendapat fasilitas ekonomi dari perusahaan pertambangan.
Lengkap sudah berbagai konflik kepentingan yang melingkupi sektor pertambangan. Meski begitu, di sisi lain, tampaknya belum ada keinginan politik untuk menggantikan peran besar sektor pertambangan dalam meningkatkan kesejahteraan Indonesia.
Maka pertanyaannya adalah, bisakah Indonesia lepas dari sektor pertambangan untuk mendukung pertumbuhan ekonominya? Jika bisa, sektor apa yang bisa menjadi alternatif untuk membawa pemasukan buat negara? Perlukah ada moratorium izin pertambangan?
Jika Indonesia tidak bisa meninggalkan sektor pertambangan untuk menjadi negara kaya, apa yang harus diperbaiki dalam pengelolaan tambang? Apakah pembagian royalti? Bagaimana masyarakat bisa dilibatkan? Apa yang kurang selama ini dari sisi keterlibatan masyarakat?
Dan, apa yang harus diperbaiki dari keterlibatan polisi, TNI, atau PAM Swakarsa di sektor pertambangan?
sumber : Yahoo news
0 komentar: